Akademik
Masa Belajar 3 Tahun
Waktu belajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al Madinah ditempuh selama 3 tahun pembelajaran.
Sistem Kelas
Disetiap tahun ajaran Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al Madinah membagi santri dalam 3 kelas yang berbeda sesuai dengan tahun masuknya. (Terdapat tambahan waktu belajar 1 tahun bagi yang mengajukan dengan syarat dan ketentuan tertentu)
Ujian dan Penilaian
Untuk mengukur, mengetahui, menilai dan mengevaluasi hafalan, ketrampilan dan pengetahuan yang telah diperoleh santri maka Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Madinah menetapkan beberapa bentuk ujian yang harus dilalui oleh setiap santri :
A. Hafalan Al Qur’an
- Ujian Pekanan
- Ujian Kenaikan Juz
- Ujian Marhalah Setiap 5 Juz
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Akhir Pesantren
B. Pelajaran Diniyyah
- Penilaian Harian
- Penilaian Akhir Kitab
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Akhir Pesantren
C. Hafalan Matan
- Ujian Marhalah
- Ujian Kenaikan Matan
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Akhir Pesantren
D. Ekstrakurikuler
- Penilaian Harian
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Akhir Pesantren
E. Paket Kesetaraan (SMP/SMA)
- Penilaian Harian
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Akhir Paket
Standar Kelulusan
Standar kelulusan adalah standar minimal yang harus dicapai peserta didik untuk dinyatakan sebagai peserta didik yang lulus dari Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Madinah, setidaknya memenuhi kriteria berikut :
- Lulus Ujian Akhir Hafalan Al Qur’an minimal 18 Juz
- Lulus Ujian Akhir Pelajaran Diniyyah
- Lulus Ujian Akhir Hafalan Matan
- Lulus Ujian Akhir Praktik Ibadah
- Lulus Ujian Akhir Ekstrakurikuler Wajib
Dokumen Kelulusan
Peserta didik (santri) yang dinyatakan lulus dari Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al Madinah akan mendapatkan :
- Ijazah Pesantren
- Ijazah Kesetaraan SMP/SMA (paket)
- Sertifikat Hafalan Al Qur'an & Sanadnya
- Sertifikat Hafalan Matan & Sanadnya
- Sertifikat Selesai Belajar
- Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Pesantren
- Surat Rekomendasi untuk Melanjutkan Belajar
- Raport Hasil Belajar Selama 3 Tahun